pengajuan Akte lama menjadi Barcode

Akta Kelahiran Selesai
KARANGSARI Rabu, 4 Sepember 2024 08:14:25

Dundy Alivan

saya mengajukan Akte lama dan asli , untuk dijadikan barcode , dengan alasan salah satu persyaratan masuk ke PT guna untuk kelengkapan dokumen .

dan kemudian dikatakan oleh petugas , dimintai surat dari pihak luar yang mensyaratkan akte harus berbarcode .

kemudian saya ke disnaker , dan disnaker menginfokan , memang membenarkan akte harus berbarcode . mohon solusinya untuk aktenya.

Rabu, 4 Sepember 2024 12:50:45

Tanggapan

Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran Sistem Barcode/TTE, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa akta pencatatan sipil berlaku selamanya.

2. Merujuk ketentuan Pasal 92 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108Tahun 2019, diatur bahwa kutipan akta pencatatan sipil dapat diterbitkan kembali karena rusak, hilang atau berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa.

3. Berdasarakan angka 1 dan 2 tersebut di atas maka, Kutipan akta kelahiran format lama yang ditandatangani secara manual tanpa Barcode/TTE tetap berlaku, sehingga pada prinsipnya tidak perlu diganti atau diterbitkan kembali menggunakan Barcode/TTE.