Pindah ktp
Surat Pindah
Selesai
NGADIREJO
Kamis, 17 Oktober 2024 00:20:26
Lubi Arsada
Mohon informasinya untuk prosedur pindah ktp dan kk, apa saja yg harus di urus dan alurnya bagaimana? Terima kasihÂ
Senin, 21 Oktober 2024 15:12:50
Tanggapan
prosedur pindah alamat bisa secara offline maupun online.
jika secara offline atau langsung ke kantor dukcapil hanya perlu membawa KK asli dan mengisi formulir kepindahan (F1.03)
sedangkan secara online bisa dilakukan pada aplikasi sipak dengan alamat website
https://sipak.blitarkota.go.id
jika sudah melakukan pendaftaran dan bisa login, silahkan mengajukan permohonan baru dengan memilih jenis layanan pindah keluar
jika mengalami kesulitan atau menemui kendala pada aplikasi sipak bisa menghubungi admin sipak di nomor berikut 088287800000 atau 085784492762
terima kasih