Pindah ktp

Surat Pindah Selesai
NGADIREJO Kamis, 17 Oktober 2024 00:20:26

Lubi Arsada

Mohon informasinya untuk prosedur pindah ktp dan kk, apa saja yg harus di urus dan alurnya bagaimana? Terima kasih 

Senin, 21 Oktober 2024 15:12:50

Tanggapan

prosedur pindah alamat bisa secara offline maupun online.

jika secara offline atau langsung ke kantor dukcapil hanya perlu membawa KK asli dan mengisi formulir kepindahan (F1.03)

sedangkan secara online bisa dilakukan pada aplikasi sipak dengan alamat website

https://sipak.blitarkota.go.id

jika sudah melakukan pendaftaran dan bisa login, silahkan mengajukan permohonan baru dengan memilih jenis layanan pindah keluar

jika mengalami kesulitan atau menemui kendala pada aplikasi sipak bisa menghubungi admin sipak di nomor berikut 088287800000 atau 085784492762

terima kasih