Kartu keluarga dan akte kelahiran

Kartu Keluarga Selesai
GEDOG Senin, 28 April 2025 08:59:23

Iman Nurrohim

Assalamu Alaikum Wr.Wb 

Mohon izin mau minta persyaratan penambahan anggota dan pembuatan akta kelahiran serta KIA anak

Senin, 28 April 2025 09:25:44

Tanggapan

berikut persyaratan untuk pelayanan menambahkan anggota di KK, akte kelahiran, dan KIA bagi anak yang baru lahir
- Form F-1.01
- Pengantar RT / RW (asli)
- Form F-1.05 (bagi yang tidak punya akta nikah)
- Form F-2.01
- Surat keterangan lahir dari Dokter / Bidan / Rumah Sakit/ Kelurahan (ASLI)
- Form F-2.04 (bagi yang tidak punya akta nikah sesuai nama di KK yang dilampirkan)
- KTP-el AYAH IBU (status kawin) - (ASLI)
- KK Orang Tua (ASLI)
- Buku Nikah / Akta Perkawinan (ASLI) - fotokan halaman ke 1 (bagian foto dan istri)
- Buku Nikah / Akta Perkawinan (ASLI) - fotokan halaman ke 2 (bagian data suami dan istri)
- Buku Nikah / Akta Perkawinan (ASLI) - fotokan halaman ke 3 (tanda tangan pejabat KUA)


adapun formulir bisa didapatkan di kantor Dukcapil / Mal Pelayanan Publik / Kelurahan atau di download di sipak pada link berikut https://sipak.blitarkota.go.id/lformulir