Kartu keluarga dan akte kelahiran
Iman Nurrohim
Assalamu Alaikum Wr.Wb
Mohon izin mau minta persyaratan penambahan anggota dan pembuatan akta kelahiran serta KIA anak
Tanggapan
berikut persyaratan untuk pelayanan menambahkan anggota di KK, akte kelahiran, dan KIA bagi anak yang baru lahir
- Form F-1.01
- Pengantar RT / RW (asli)
- Form F-1.05 (bagi yang tidak punya akta nikah)
- Form F-2.01
- Surat keterangan lahir dari Dokter / Bidan / Rumah Sakit/ Kelurahan (ASLI)
- Form F-2.04 (bagi yang tidak punya akta nikah sesuai nama di KK yang dilampirkan)
- KTP-el AYAH IBU (status kawin) - (ASLI)
- KK Orang Tua (ASLI)
- Buku Nikah / Akta Perkawinan (ASLI) - fotokan halaman ke 1 (bagian foto dan istri)
- Buku Nikah / Akta Perkawinan (ASLI) - fotokan halaman ke 2 (bagian data suami dan istri)
- Buku Nikah / Akta Perkawinan (ASLI) - fotokan halaman ke 3 (tanda tangan pejabat KUA)
adapun formulir bisa didapatkan di kantor Dukcapil / Mal Pelayanan Publik / Kelurahan atau di download di sipak pada link berikut https://sipak.blitarkota.go.id/lformulir