Bagaimana proses merubah Akta kelahiran menjadi format baru

Akta Kelahiran Selesai
SANANWETAN Senin, 2 Juni 2025 17:14:11

Dimas Gandhi Permadi

Untuk permohonan kerja memerlukan perbuhan dari akta kelahiran model lama menjadi model baru yang menggunakan barcode, bagaimana prosesnya? 

Selasa, 3 Juni 2025 08:15:02

Tanggapan

terkait perubahan akte kelahiran menjadi akte kelahiran model baru atau akte kelahiran bertanda tangan elektronik berupa QR code bisa dilakukan jika akte kelahiran hilang atau rusak. dengan persyaratan sebagai berikut 
- Form F-2.01
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian
- Akta Kelahiran (boleh Fotocopy) atau surat pernyataan tidak bisa melampirkan fotocopy akte kelahiran
- Buku Nikah / Akta Perkawinan ASLI (Milik orangtua yang mau diurus aktanya)
- Surat cerai yang dilegalisir pengadilan (jika status sudah cerai)
- Form F-2.04 (jika buku nikah / kutipan perkawinan yang dilegalisir tidak terpenuhi)
- KTP-el orang tua ASLI
- KK Orang Tua ASLI
- KK Pelapor
- Surat Keabsahan (jika akta diterbitkan di luar kota blitar)


formulir bisa didapatkan di kantor dukcapil atau download di link berikut https:/sipak.blitarkota.go.id/formulir