Mengurus akta kelahiran dari terlahir menjadiada nama Ayah kandung

Akta Kelahiran Selesai
GEDOG Senin, 12 Sepember 2022 10:31:41

ANGGRY PRASNOVI YULLYANI

Assalamualaikum wrwb

Mohon Informasi Bagaimana cara mengurus akte kelahiran terlahir dari seorang ibu menjadi ada nama Ayah kandung karena kami/Ortu sudah menikah resmidi KUA  dan Apapersyaratannya

Terimakasih.

Senin, 12 Sepember 2022 10:53:09

Tanggapan

Terimakasih atas Atensi Saudara

  • Untuk Kasus saudara harus melalui prosessidang di Pengadilan Agama.Namanya Sidang asal usul anak.
  • Jadi untuk syarat penambahan nama Ayah kandung di Akta Kelahiran adalah sbb :
    • 1.Surat Keputusan dari Pengadilan Agama
    • 2. Fc. surat nikah dilegalisir
    • 3.Fc.KK + FcKTP Ortu +Fc  KTP 2 orang Saksi
    • 4.Akta Kelahiran Asli

Terima Kasih dan apabila kurang jelas silahkan untuk menghubungi bag informasi lagi.