Mengurus akta kelahiran dari terlahir menjadiada nama Ayah kandung
Akta Kelahiran
Selesai
GEDOG
Senin, 12 Sepember 2022 10:31:41
ANGGRY PRASNOVI YULLYANI
Assalamualaikum wrwb
Mohon Informasi Bagaimana cara mengurus akte kelahiran terlahir dari seorang ibu menjadi ada nama Ayah kandung karena kami/Ortu sudah menikah resmidi KUA dan Apapersyaratannya
Terimakasih.
Senin, 12 Sepember 2022 10:53:09
Tanggapan
Terimakasih atas Atensi Saudara
- Untuk Kasus saudara harus melalui prosessidang di Pengadilan Agama.Namanya Sidang asal usul anak.
- Jadi untuk syarat penambahan nama Ayah kandung di Akta Kelahiran adalah sbb :
- 1.Surat Keputusan dari Pengadilan Agama
- 2. Fc. surat nikah dilegalisir
- 3.Fc.KK + FcKTP Ortu +Fc KTP 2 orang Saksi
- 4.Akta Kelahiran Asli
Terima Kasih dan apabila kurang jelas silahkan untuk menghubungi bag informasi lagi.