Pencatatan perkawinan dgn WNA
Akta Perkawinan
Selesai
SANANWETAN
Sabtu, 15 Oktober 2022 07:39:19
Sabrina Dharmastuti Purbaningrum
Ketika melakukan pencatatan perkawinan setelah melakukan pernikahan di gereja, apakah harus membawa 2 orang saksi yg sama (yg tanda tangan di bap pernikahan) atau boleh orang lain yg berbeda(misal keluarga)?
Kamis, 27 Oktober 2022 09:55:40
Tanggapan
Terima kasih atas Atensinya
untuk Pencatatan Perkawinan bisa membawa Saksi yang lain , dan tidak harus sama dengan saksi yang di Gereja
Terima Kasih