Pencatatan perkawinan dgn WNA

Akta Perkawinan Selesai
SANANWETAN Sabtu, 15 Oktober 2022 07:39:19

Sabrina Dharmastuti Purbaningrum

Ketika melakukan pencatatan perkawinan setelah melakukan pernikahan di gereja, apakah harus membawa 2 orang saksi yg sama (yg tanda tangan di bap pernikahan) atau boleh orang lain yg berbeda(misal keluarga)?

Kamis, 27 Oktober 2022 09:55:40

Tanggapan

Terima kasih atas Atensinya

untuk Pencatatan Perkawinan bisa membawa Saksi yang lain , dan tidak harus sama dengan saksi yang di Gereja

Terima Kasih